• Belum mempunyai akun ? Daftar Sekarang
  • (0251) 3102453
  • cs@ibank.co.id
  •            
  • Home
  • Tentang Kami
  • Kurs
  • Hubungi Kami
  • Pusat Bantuan
  • Login




SELAMAT TAHUN BARU 2021

01 Januari 2021

Hari kemarin adalah kenangan
Hari esok adalah impian
Mari kita sambut tahun baru dengan penuh harapan & semangat



Jika anda mengalami kesulitan silahkan
klik Pusat Bantuan.





PENUHI SEGALA KEBUTUHANMU

Hanya dalam satu genggaman

Kini iBank semakin memudahkan Anda melakukan segala transaksi
PPOB secara online




Jika anda mengalami kesulitan silahkan
klik Pusat Bantuan.





SETOR UANG KE REKENING IDR

Dengan Virtual Account Bank BNI

Ayo Setor uang ke rekening IDR dengan
menggunakan Virtual Account Bank BNI.
Sekarang makin mudah menabung Emas dan Perak di iBank



Jika anda mengalami kesulitan silahkan
klik Pusat Bantuan.





BISA TRANSFER EMAS

Kenapa Enggak?

Dengan biaya transfer Rp. 1.500/gram,
anda bisa melakukan transfer emas antar sesama
nasabah



Jika anda mengalami kesulitan silahkan
klik Pusat Bantuan.





TRANSAKSI ONLINE LEBIH AMAN

Dengan Two Factor Authentication


Dalam rangka peningkatan pelayanan kami,
iBank meluncurkan aplikasi baru dengan
menambahkan fitur two factor authentication
untuk menambah keamanan transaksi online anda.
Silahkan login dan memperbaharui akun anda.


Jika anda mengalami kesulitan silahkan
klik Pusat Bantuan.

Karya Tulis Merk / Logo milik PT BPRS Attaqwa, Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang No.19 Thn. 2002. Syarat dan Ketentuan Umum.


SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN UMUM TRANSAKSI iBank

Pasal 1
Definisi
  1. iBank adalah penyedia jasa elektronik yang digunakan Anggota (Member) dalam transaski perdagangan.
  2. Transaksi Perdagangan adalah kegiatan perdagangan antara Anggota (Member) dengan badan usaha yang telah terdaftar dalam iBank.
  3. Anggota (Member) adalah perorangan atau badan yang terdaftar pada iBank dan diperkenankan melakukan Transaksi Perdagangan melalui iBank ini
  4. Hari Kerja adalah hari kerja Bank Indonesia dan bank-bank di Indonesia melakukan kegiatan kliring.
  5. Password adalah kode akses keamanan yang diberikan iBank untuk digunakan Anggota (Member) bertransaski iBank. 
Pasal 2 
Syarat Transaksi iBank
  1. Anggota (Member) telah membuka rekening tabungan pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Attaqwa…… (selanjutnya di singkat “BPRS Attaqwa).
  2. Anggota (Member) telah memenuhi setiap persyaratan dalam transaksi iBank sebagaimana disyaratkan oleh iBank.
     
Pasal 3
Transaksi Perdagangan
  1. Semua Transaksi Perdagangan yang dilakukan oleh Anggota(Member) setiap Hari Kerja dari jam 11.00 sampai dengan jam 16.00 waktu Indonesia bagian barat (WIB)
  2. Apabila Transaksi Perdagangan dilakukan diluar jam kerja sebagaimana disebutkan pada ayat 1 Pasal ini, maka Transaksi Perdagangan akan diproses oleh iBank pada Hari Kerja berikutnya.
Pasal 4
Tata Cara Transaksi iBank
  1. Anggota (Member) setuju untuk melakukan Transaksi Perdagangan melalui I –Bank ini setiap Hari Kerja yang bersifat tunai dan final dengan cara pendebetan dan atau pemindahbukuan dari rekening Anggota (Member) di BPRS Attaqwa ke rekening perusahaan yang telah terdaftar dan bekerjasama degan iBank.
  2. Transaksi Perdagangan akan ditolak iBank apabila dana Anggota (Member) pada BPRS Attaqwa tidak mencukupi untuk bertransaksi.
  3. Setiap transaksi Jual Beli yang telah disetujui, maka pihak iBank akan memberitahukan akseptasi / tanda terima.
Pasal 5
Pengambilan Barang
  1. Anggota (Member) dapat mengambil fisik barang atas Transaksi Perdagangan pada Hari Kerja berikutnya pada kantor yang ditunjuk oleh iBank.
  2. Pengambilan atau penyerahan barang hanya dapat dilakukan oleh Anggota (Member) sendiri dan atau kuasa yang telah diverifikasi.
  3. Segala kerugian akibat pemberian kuasa dari Anggota (Member) kepada pihak lain menjadi tanggung jawab Anggota (Member) dan membebaskan iBank dari segala tuntutan hukum dikemudian hari.
Pasal 6
Biaya, Potongan dan Pajak
  1. Anggota (Member) berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung dan membayar segala biaya (-biaya) yang timbul akibat dari Transaksi Perdagangan, namun tidak terbatas pada biaya administrasi, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya yang diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Password
  1. Anggota (Member) wajib menjaga kerahasiaan Password yang telah diberikan iBank kepada Anggota (Member).
  2. Segala penyalahgunaan Password ditanggung sepenuhnya oleh Anggota (Member) dan membebaskan iBank dari segala tuntutan hukum dari pihak manapun.
Pasal 8
Kuasa
  1. Guna maksud Transaksi Perdagangan ini, Anggota (Member) dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada iBank untuk mendebet/ memindahbukukan rekening Anggota (Member) ke rekening perusahaan yang telah terdaftar dalam iBank sesuai tujuan Transaksi Perdagangan.
  2. Kuasa ini tidak dapat dicabut sampai dengan Anggota (Member) melepaskan keanggotaannya pada iBank.
  3. Pencabutan kuasa dilakukan dengan cara pemberitahuan secara tertulis kepada iBank selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum tanggal pencabutan dimaksud.
Pasal 9
Penyelesaian Perselisihan
  1. Apabila dikemudia hari timbul perselisihan maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.
  2. Apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat seagaimana diatur dalam ayat 1 Pasal ini, maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perselisihan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 10
Ketentuan Penutup
  1. Syarat-Syarat dan Ketentuan Umum transaksi iBank ini merupakan satu kesatuan dengan pembukaan dan atau aplikasi keanggotaan pada iBank.
  2. Anngota (Member) telah membaca dan mengerti atas syarat-syarat dan Ketentuan iBank ini.